KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Tersengat Listrik
- 16 Jul 2026 10:43 WIB
- Entikong
Poin Utama
- Donatus Sidik (19 tahun) dari Kabupaten Sanggau mengalami luka bakar serius akibat tersengat listrik saat mengerjakan instalasi listrik di Serian, Sarawak pada 4 Juli 2026.
- KJRI Kuching memberikan pendampingan kekonsuleran penuh mulai dari identifikasi, perawatan medis di Malaysia, hingga proses pemulangan melalui PLBN Entikong.
- Konsul Jenderal Abdullah Zulkifli menekankan bahwa bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan menyulitkan proses identifikasi serta pendampingan pemerintah.
RRI.CO.ID, Entikong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami kecelakaan kerja di Sarawak, Malaysia. Korban bernama Donatus Sidik (19 tahun), warga Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong yang mengalami luka bakar serius setelah tersengat listrik saat mengerjakan instalasi listrik di sebuah bangunan di Serian, Sarawak, pada 4 Juli 2026.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, mengatakan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit di Kuching mengenai adanya seorang WNI yang menjalani perawatan tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Tim KJRI kemudian melakukan verifikasi identitas, memberikan pendampingan kekonsuleran, serta mengoordinasikan seluruh proses pemulangan hingga korban tiba di Indonesia.
"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan pendampingan agar korban memperoleh perlindungan dan pelayanan yang diperlukan. Setelah kondisi kesehatannya membaik, kami memfasilitasi pemulangannya melalui PLBN Entikong," kata Abdullah Zulkifli, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Konjen, pendampingan dilakukan sejak korban menjalani perawatan medis di Malaysia hingga pemulangan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Proses pemulangan dilakukan menggunakan ambulans dari Hospital Umum Sarawak menuju PLBN Entikong, selanjutnya korban diserahterimakan kepada keluarga dan pemerintah daerah untuk menjalani perawatan lanjutan di Indonesia.
“Berkat kordinasi dengan pemerintah daerah dan kerjasama dengan pihak Malaysia, korban bisa di pulangkan ke tanah air, dan bisa mendapatkan perawatan lanjut,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, kasus yang dialami Donatus menjadi pengingat bahwa bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dapat meningkatkan risiko bagi pekerja, terutama ketika menghadapi kecelakaan kerja atau persoalan hukum. Kondisi tersebut sering kali menyulitkan proses identifikasi, pendampingan, hingga penyelesaian administrasi yang harus dilakukan perwakilan pemerintah Indonesia di Sarawak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....