Disperindagkop Sanggau Awasi Distribusi LPG Bersubsidi

  • 11 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Nurtiati mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan, tetapi juga hingga ke tingkat pengguna. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Selain melakukan pengawasan di tingkat pangkalan, kami juga melakukan pengawasan hingga ke tingkat pengguna. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang sebenarnya tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram," ujar Nurtiati, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia menjelaskan, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan. Penggunaan LPG bersubsidi dibatasi bagi usaha mikro yang menggunakan gas tersebut untuk kegiatan memasak dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

"Rumah makan yang omzetnya sudah melebihi Rp2 miliar dalam satu tahun tidak berhak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Kami sudah memberikan imbauan agar beralih menggunakan LPG nonsubsidi," katanya.

Selain rumah makan, ia menyebut, pengawasan juga menyasar sejumlah jenis usaha lain yang tidak termasuk penerima LPG bersubsidi. Di antaranya usaha laundry dan peternakan ayam yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.

"Usaha laundry tidak boleh menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, begitu juga usaha peternakan ayam. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi usaha mikro yang benar-benar menggunakannya untuk memasak," jelasnya.

Nurtiati menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap bersama pihak terkait untuk memastikan penyaluran dan penggunaan LPG bersubsidi sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga agar LPG 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro yang berhak menerimanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....