Lelang Jabatan Eselon II Sanggau Dimulai 3 Juli

  • 30 Jun 2026 20:28 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Pemkab Sanggau bakal segera melakukan Open bidding atau lelang jabatan bagi pejabat eselon II dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Anselmus.

“Sudah mulai persiapan. Kita sudah konsultasi ke Pemprov. Kita juga sudah layangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Untuk semua yang sudah kita persiapkan, hasil konsultasi kita juga, pada prinsipnya Pemprov siap mendukung secara penuh,” ujar Anselmus, Selasa 30 Juni 2026.

Dikatakan Anselmus, selain telah memetakan jumlah jabatan yang bakal dilelang, pihaknya juga sudah menghubungi beberapa anggota Panitia Seleksi (Pansel). Saat ini, sambungnya, terdapat 13 jabatan eselon II yang sudah dimintai persetujuan BKN.

“Ada 13 jabatan eselon II yang sudah kita minta surat persetujuan BKN. Mudah-mudahan hari ini sudah ada. Di rundown kita, tanggal 3 Juli sudah mulai pengumuman open bidding, selama dua minggu,” jelasnya.

Usai pengumuman, menurutnya, dilakukan seleksi administrasi tentang siapa yang dinyatakan layak atau tidak layak mengikuti open bidding tersebut. Asesmen oleh Pansel merupakan tahapan selanjutnya, jika bakal calon lolos seleksi administrasi.

“Dari tahapan-tahapan, kita perkirakan selesai di Agustus akhir. September kita sudah mengumumkan hasil open bidding. Selebihnya kita serahkan kepada kepala daerah, kapan, dan siapa yang mau dilantik berdasarkan hasil asesmen tadi,” ungkapnya.

Ditegaskan Anselmus, bagi ASN yang dibawah dua tahun jelang pensiun, tidak diperkenankan mengikuti open bidding. Itu merupakan aturan tertulis yang tidak bisa diganggu gugat. Kalau pun tetap diajukan, maka sistem di BKN, secara otomatis menolak.

“BKN yang merupakan filter akhirnya. Kesalahan-kesalahan administrasi akan dengan sendirinya terfilter oleh sistem yang dibangun BKN. Jadi tidak bisa sembarangan. Begitu tidak memenuhi syarat secara nasional, ditolak. Tak bisa lagi cawe-cawe,” tegas dia.

“Untuk umur pensiun sampai hari ini tidak ada perubahan. Eselon II itu 60 tahun, eseloan III ke bawah 58 tahun,” sambungnya.

Lalu bagaimana dengan sejumlah jabatan eselon III yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt)? Anselmus mengaku tengah mempersiapkan orang-orang yang telah memenuhi syarat ke Baperjakat.

“Setelah datanya kita siapkan, selanjutnya akan, kita serahkan ke kepala daerah untuk ditetapkan. Siapa yang layak menurut beliau bisa menduduki jabatan yang dimaksud,” tutupnya. (Abang Indra).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....