Malaysia Deportasi 160 WNI Melalui Entikong

  • 26 Jun 2026 13:32 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia masih menunjukkan peningkatan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mencatat, total sebanyak 3.617 WNI telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak Januari lalu.

Jumlah tersebut kembali bertambah setelah 160 WNI bermasalah dipulangkan dari Depo Tahanan Imigrasi Bekenu di Miri, Sarawak, Malaysia. WNI deportasi yang sebagian besar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu tiba di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat 26 Juni 2026.

Konsul Jenderal RI-Kuching, Abdullah Zulkifli mengatakan, pemulangan berlangsung dengan pendampingan Tim Perlindungan KJRI Kuching bersama Imigrasi Sarawak dan Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong. Para WNI itu dipulangkan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Malaysia.

"Kasus pelanggaran keimigrasian dan izin tinggal masih mendominasi WNI yang kami dampingi pemulangannya. Kami juga masih menemukan banyak WNI yang berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural," ujar Abdullah Zulkifli.

Abdullah mengatakan, detiap deportan mendapat edukasi agar tidak kembali bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan tingginya angka deportasi WNI bermasalah dari Malaysia.

Dia menambahkan, dari total 3.617 WNI yang dipulangkan sepanjang 2026, sebanyak 3.418 orang diproses melalui mekanisme deportasi oleh Imigrasi Malaysia Sarawak. Sementara 39 orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi KJRI Kuching.

"Tren deportasi warga kita dari Sarawak terus meningkat, ini perlu menjadi perhatian bersama khususnya pada sisi pengawasan," ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....