PSDKU POLNEP Sanggau Bina Koperasi Sidomulyo Kelola Limbah

  • 18 Jun 2026 00:00 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Koperasi Tani Sidomulyo di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau mengembangkan kegiatan budidaya hortikultura dan kelapa sawit yang menghasilkan limbah organik dalam jumlah besar. Ketua Koperasi Tani Sidomulyo, Marsudi mengungkapkan, limbah tandan kosong kelapa sawit (TKKS) dan limbah sayuran belum dimanfaatkan secara optimal.

“Selama ini limbah hanya ditumpuk atau dibuang begitu saja. Kami belum memahami cara pengolahan yang tepat sehingga kualitas pengomposan belum konsisten,” ungkap Marsudi, Rabu 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, limbah tandan kosong kelapa sawit (TKKS) mencapai sekitar 15 ton per hektare per tahun dan limbah sayuran sekitar 5 ton per bulan di wilayah koperasi. Volume tersebut menjadi tantangan utama dalam pengelolaan limbah organik yang dihasilkan dari aktivitas pertanian koperasi.

“Kami belum memahami cara pengolahan yang tepat sehingga kualitas pengomposan belum konsisten. Teknologi ini sederhana, mudah dioperasikan, dan dapat direplikasi oleh kelompok tani,” katanya.

Marsudi menyebutkan, rendahnya pengetahuan anggota koperasi dalam pengolahan limbah organik menjadi kendala utama yang menyebabkan proses pengomposan sebelumnya berjalan lama dan hasilnya belum stabil. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan limbah organik di tingkat petani.

“Teknologi ini sederhana, mudah dioperasikan, dan dapat direplikasi oleh kelompok tani. Selama ini limbah hanya ditumpuk atau dibuang begitu saja,” katanya.

Marsudi menyatakan, Tim PSDKU POLNEP Kabupaten Sanggau yang dipimpin Yuni Selvianti Sari menerapkan teknologi tepat guna berupa pencacah, komposter drum, dan bioaktivator mikroba lokal untuk mengolah limbah organik koperasi. Selain itu, penerapan teknologi tersebut juga mencakup sistem granulasi untuk meningkatkan nilai guna dan nilai jual pupuk organik.

“Teknologi ini sederhana, mudah dioperasikan, dan dapat direplikasi oleh kelompok tani. Hasil penelitian tim menunjukkan pengomposan TKKS selama 60 hari mampu menghasilkan kompos sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-7030-2004,” tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....