Aturan Pajak Baru Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
- 03 Jun 2026 20:35 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah menerbitkan regulasi terbaru melalui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola perpajakan bagi pelaku usaha di Indonesia. Dosen Politeknik Negeri Pontianak PSDKU Kabupaten Sanggau, Muhammad Khairul Anam menyampaikan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan fiskal dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pemerintah menunjukkan pergeseran paradigma untuk mendorong keadilan fiskal dan tata kelola usaha yang lebih baik. Aturan baru ini menjadi langkah penting dalam transformasi dunia usaha,” kata Muhammad Khairul Anam di Sanggau pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menambahkan, regulasi tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang mengatur fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha tertentu. Perubahan tersebut juga menyasar penataan subjek pajak yang berhak memperoleh fasilitas tarif final sebesar 0,5 persen.
“Badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT konvensional diarahkan untuk lebih siap secara administrasi dan keuangan. Ini merupakan bagian dari proses mendorong pelaku usaha untuk naik kelas,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga memperkuat tata kelola usaha yang lebih transparan. Ia menyebut, pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang berpotensi digunakan untuk penghindaran pajak.
“Aturan ini bertujuan menekan praktik penghindaran pajak, termasuk pemecahan omzet agar beban pajak lebih kecil. Dengan demikian sistem perpajakan menjadi lebih adil dan akuntabel,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang berlaku. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pengelolaan usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....