Wabup Sanggau Minta PKS Patuhi Harga TBS Pemerintah

  • 01 Jun 2026 17:24 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Pemerintah Kabupaten Sanggau mendesak seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah ini segera menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena mengatakan, hingga awal Juni 2026 masih banyak perusahaan yang membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan.

"Imbauan saya kepada seluruh PKS yang ada di Kabupaten Sanggau supaya melaksanakan instruksi dari kementerian dan segera melakukan penyesuaian harga sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Susana Herpena di Sanggau, Senin 1 Juni 2026.

Menurut Susana, berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat dan petani, sebagian besar PKS di Kabupaten Sanggau masih membeli TBS di bawah harga penetapan pemerintah. Padahal, harga yang berlaku pada akhir Mei 2026 tercatat berada di kisaran Rp3.370 per kilogram.

"Untuk Kabupaten Sanggau sampai hari ini rata-rata dari 25 perusahaan PKS itu masih membeli harga buah di bawah penetapan pemerintah. Bahkan masih ada perusahaan yang membeli di bawah Rp2.000-an per kilogram," ungkapnya.

Ia menegaskan, rendahnya harga pembelian tersebut tidak sejalan dengan kondisi harga Crude Palm Oil (CPO) yang masih berada pada level cukup tinggi. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membeli TBS jauh di bawah harga yang telah ditetapkan.

"Harga CPO kalau kita lihat masih berkisar di harga Rp15.000-an lebih sampai per Mei. Karena itu harga buah yang ditetapkan pemerintah saat ini masih tetap mengacu pada hasil penetapan terakhir," ucapnya.

Wabup Susana menjelaskan, harga TBS yang rendah semakin memberatkan petani sawit karena biaya operasional perkebunan terus meningkat. Kenaikan harga pupuk, biaya panen, angkutan, hingga perawatan jalan kebun membuat beban produksi petani semakin besar.

"Cost yang dikeluarkan petani itu berkisar hampir Rp2.000 bahkan bisa lebih, tergantung jarak dan kondisi di lapangan. Semua biaya pupuk, panen, angkutan, bongkar muat hingga perawatan jalan sudah termasuk di dalamnya," katanya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar mengedepankan prinsip keadilan dalam menjalankan usaha. Menurut Wabup Susana, keuntungan perusahaan harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama di sektor perkebunan sawit.

"Kalau mereka membeli harga tidak sesuai ketetapan pemerintah tetapi menjual CPO dengan harga tinggi, tentu ada asas ketidakadilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus benar-benar diterapkan," tegasnya.

Selain memberikan imbauan, Pemkab Sanggau juga menyiapkan langkah pengawasan apabila masih ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga. Dikatakan, langkah tersebut akan dilakukan melalui inspeksi langsung dan pelaporan kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan yang berlaku.

"Jika masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan, nanti kita akan sidak langsung dan melaporkannya kepada pemerintah pusat serta Bapak Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan," ucap Wabup Susana.

Ia berharap seluruh PKS dapat menunjukkan komitmen dalam mendukung tata niaga sawit yang lebih adil dan berpihak kepada petani. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....