Pemulangan PMI Bermasalah Melalui Entikong Kian Masif

  • 18 Mei 2026 11:11 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau mencatat sebanyak 2.728 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dipulangkan ke tanah air sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2026. Sebagian besar pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Koordinator P4MI Sanggau, Asri Kurniasih mengatakan, tren pemulangan PMI bermasalah dari Malaysia terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut terlihat dari intensitas pemulangan yang dapat terjadi hingga empat kali dalam satu bulan.

“Kita akui memang pemulangan WNI atau PMI terkendala dari Sarawak, terus terjadi, dan setiap minggu dipastikan ada deportasi,” kata Asri, Senin 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, mayoritas WNI yang dipulangkan diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala saat bekerja di Malaysia. Diungkapkan, kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran administrasi dan aturan keimigrasian negara setempat.

Menurut Asri, dalam satu kali pemulangan, jumlah PMI yang dideportasi atau dipulangkan berkisar antara 60 hingga 200 orang. Dikatakan, sebagian besar proses deportasi melalui jalur perbatasan Tebdu - Entikong yang menjadi pintu utama keluar masuk pekerja migran di Kalimantan Barat.

“Dalam sekali deportasi paling sedikit 60 orang, bahkan beberapa kali ada yang sampai 200 orang lebih, itu yang kita data bersama Satgas penanganan pemulangan PMI di Entikong,” ucapnya.

Pendataan WNI/PMI bermasalah oleh petugas P4MI Sanggau di PLBN Entikong, Senin 18 Mei 2026. (Foto:RRI/Rangga)

Asri menjelaskan, berdasarkan dokumen penyerta pemulangan, para PMI tersebut umumnya terlibat pelanggaran keimigrasian. Mulai dari izin tinggal yang telah habis masa berlaku hingga bekerja tanpa dokumen resmi dan izin kerja yang sah.

“Sesuai wewenang kami, yakni mendata, dan dari hasil itu lebih dari 60 persen PMI yang dideportasi merupakan pekerja migran nonprosedural. Mereka berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur pemerintah Indonesia, ungkapnya.

Dengan kian masifnya pemulangan WNI bemasalah dari Malaysia, Asri mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Melalui prosedur resmi, Ia berharap PMI memperoleh perlindungan hukum, jaminan ekonomi, serta hak sosial yang lebih terjamin selama bekerja di luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....