Disdukcapil Sanggau Tegaskan Larangan Fotocopy KTP Elektronik
- 11 Mei 2026 19:26 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald menegaskan, larangan memfotocopy KTP Elektronik bagi lembaga pemerintah maupun swasta. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur perlindungan identitas masyarakat.
“Tindakan menggandakan atau memfotocopy KTP Elektronik berpotensi melanggar hukum karena di dalamnya terdapat data pribadi pemilik yang wajib dilindungi. Penggunaan data pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Eduardus Evald di Sanggau pada Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, KTP Elektronik sebenarnya telah dilengkapi cip yang menyimpan seluruh data kependudukan pemilik sehingga tidak perlu lagi diperbanyak dalam bentuk fotocopy. Menurutnya, kebiasaan meminta salinan KTP Elektronik dalam pelayanan publik sudah seharusnya mulai ditinggalkan demi menjaga keamanan data masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah mengatur secara jelas ancaman pidana bagi penyalahgunaan data pribadi. Sanksinya tegas, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.
Disdukcapil Kabupaten Sanggau, lanjut Eval, selama ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa terkait pentingnya perlindungan data pribadi. Pemerintah daerah juga mendorong seluruh instansi pelayanan publik untuk menyesuaikan sistem administrasi agar tidak lagi mensyaratkan fotocopy KTP Elektronik.
“Kami berharap seluruh lembaga pelayanan umum sudah memahami aturan ini sehingga masyarakat tidak lagi diminta melampirkan fotocopy KTP Elektronik dalam pengurusan administrasi. Yang menjadi perhatian sekarang adalah apakah semua lembaga sudah menerapkan sosialisasi tersebut atau belum,”tuturnya.
Ia menambahkan, perlindungan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas masyarakat. Eval berharap, penerapan aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga pelayanan dalam menjaga keamanan data kependudukan secara lebih baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....