DPRD Sanggau Dukung Legalisasi Tambang Rakyat Tradisional
- 04 Mei 2026 21:52 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menyatakan, dukungan terhadap legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang emas tradisional.
“Yang jelas ini bentuk toleransi dan dukungan terhadap pekerja kecil yang hanya mencari nafkah untuk kebutuhan hidup. Secara aturan memang salah, tetapi hasilnya sangat kecil dan dibagi banyak orang dalam satu kelompok kerja,” ujar Hendrikus Hengki di Mapolres Sanggau pada Senin 4 Mei 2026.
Hendrikus mengkritisi penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah tersebut. Ia menilai masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling terdampak dalam penindakan di lapangan.
“Kalau mau penindakan tegas, selesaikan semua PETI di Sanggau, jangan hanya masyarakat kecil yang dikorbankan. Karena ini yang memicu kemarahan masyarakat di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterbatasan lapangan pekerjaan membuat masyarakat tetap bergantung pada aktivitas tambang tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menurutnya, pemerintah perlu hadir memberikan solusi ekonomi yang lebih nyata.
“Selama negara belum mampu memberikan kesejahteraan dan lapangan kerja, masyarakat akan tetap bekerja menambang secara tradisional. Mereka tidak menggunakan alat berat, hanya untuk bertahan hidup,” ungkapnya.
Hendrikus menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini. Ia juga menegaskan perlunya percepatan kebijakan WPR dan IPR agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan lebih tenang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....