Klaim Asuransi Kecelakaan Damri Penyeladi Tunggu Data Polisi
- 06 Apr 2026 13:55 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Jasa Raharja Cabang Sintang masih melakukan pendataan korban kecelakaan bus Damri di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Petugas Jasa Raharja Cabang Sintang, Ismiandri menyebut, proses klaim asuransi akan dilakukan setelah Laporan Polisi resmi diterbitkan.
“Ya, untuk pengklaiman asuransi dari Jasa Raharja untuk sampai saat ini masih dalam pendataan korban kecelakaan, yang untuk nantinya akan diterbitkan LP dari polisi,” kata Ismiandri dalam konferensi pers penanganan korban kecelakaan bus Damri di Sanggau, Senin 6 April 2026.
Ia menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan korban dan keluarga terkait proses lanjutan klaim. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status perawatan maupun kepulangan korban.
“Selanjutnya nanti kami berkoordinasi kepada korban kecelakaan semuanya dan keluarga, apakah nantinya korban dibawa pulang atau dirawat di rumah sakit sini,” ungkapnya.
Ismiandri menjelaskan, besaran santunan bagi korban meninggal dunia telah ditetapkan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka, santunan disesuaikan dengan biaya perawatan dengan batas maksimal Rp20 juta.
“Untuk proses itu kami bisa lakukan secepatnya, cuma itu yang paling cepat itu satu hari bisa selesai,” ucapnya.
Ia menyampaikan, proses klaim akan terus dioptimalkan seiring kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dari pihak kepolisian. Dikatakan, pihaknya juga memastikan koordinasi dengan semua pihak dilakukan guna mempercepat pencairan santunan bagi korban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....