Libur Idulfitri, Imigrasi Entikong Siapkan Layanan Piket
- 16 Mar 2026 22:16 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Menghadapi libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah pada Maret 2026, pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi TPI Entikong dipastikan tetap berjalan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan tetap terpenuhi meski pemerintah menetapkan masa cuti bersama.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Entikong, Fitra Izharry menegaskan, pelayanan paspor, izin tinggal hingga pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan tetap beroperasi dengan sejumlah penyesuaian jadwal selama periode libur tersebut. Keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dalam mengoptimalkan pelayanan negara bagi masyarakat.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap hadir bagi masyarakat. Kami memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan meskipun dalam suasana cuti bersama,” kata Fitra Izharry, Senin 16 Maret 2026.
Menurutnya, kebutuhan dokumen perjalanan sering kali muncul secara tiba-tiba, terutama pada musim libur panjang. Karena itu, pihaknya menyiagakan petugas untuk melayani permohonan yang bersifat mendesak.
“Kami sangat memahami bahwa kebutuhan masyarakat terkait dokumen perjalanan bisa datang sewaktu-waktu. Oleh karena itu petugas kami tetap siaga agar pelayanan yang bersifat darurat dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” katanya.

Ia menyampaikan, selama periode libur Maret 2026, pelayanan keimigrasian secara normal tetap dibuka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Pada tanggal tersebut masyarakat masih dapat mengurus paspor, izin tinggal maupun layanan lainnya seperti biasa.
Sementara pada puncak cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, Imigrasi Entikong menerapkan sistem piket layanan darurat. Layanan ini disiapkan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak dapat ditunda.
Fitra menyebut, dalam kondisi darurat, masyarakat juga dapat mengajukan paspor melalui layanan walk-in tanpa pendaftaran online, layanan ini diperuntukkan bagi keperluan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau adanya keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia di luar negeri. Selain itu, pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing tetap dibuka secara terbatas dengan prioritas bagi pemohon yang mengalami overstay atau masa berlaku izin tinggalnya akan segera habis.
“Kami telah mengatur jadwal piket seluruh pegawai agar pelayanan tetap berjalan. Imigrasi Entikong berkomitmen memberikan pelayanan prima sekaligus mendukung kelancaran masyarakat menjalani libur panjang dan ibadah Lebaran,” ucap Fitra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....