Skema Pemberangkatan Haji Berubah, Ini imbas Jemaah Sanggau

  • 08 Mar 2026 21:51 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Perubahan mekanisme pembagian kuota haji berdampak pada jumlah jemaah asal Kabupaten Sanggau. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sanggau, Muhammad Hasbi menerangkan, sistem baru yang mulai diterapkan pada 2026, mengubah pembagian kuota dari sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk menjadi berdasarkan daftar tunggu atau waiting list.

“Memang tahun 2026 adalah pemberlakuan pertama peralihan mekanisme pembagian kuota dari populasi menjadi waiting list,” kata Hasbi di Sanggau, Minggu 8 Maret 2026.

Ia menyampaikan, kebijakan tersebut membuat pembagian kuota tidak lagi ditetapkan per kabupaten. Saat ini kuota haji ditentukan pada tingkat provinsi.

“Implikasi dari populasi menjadi waiting list adalah tidak ada lagi kuota per kabupaten, yang ada adalah kuota per provinsi,” jelasnya.

Ia mengatakan, jumlah jemaah yang terdaftar dalam daftar tunggu di Kalimantan Barat saat ini mencapai sekitar 49 ribu orang. Sementara kuota keberangkatan untuk provinsi tersebut berada di kisaran 1.800 jemaah setiap tahun.

“Keberangkatannya berdasarkan waiting list, jadi diurutkan sesuai daftar tunggu yang ada,” ucap Hasbi.

Hasbi menambahkan, dari kuota provinsi tersebut sebagian besar jemaah berasal dari Kota Pontianak. Sisanya kemudian terbagi ke sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

“Akhirnya Sanggau waktu itu hanya mendapatkan 11 jemaah reguler,” ungkapnya.

Ia menerangkan, jemaah yang berangkat pada 2026 sebagian merupakan jemaah cadangan tahun sebelumnya yang telah melunasi biaya perjalanan haji. “Yang berangkat ini sebenarnya jemaah cadangan tahun 2025, tetapi karena mereka melunasi maka akhirnya diberangkatkan,” imbuhnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....