Kemenag Sanggau Tetapkan Besaran Zakat Ramadan 1447 Hijriah

  • 24 Feb 2026 19:12 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1447 Hijriah. Dalam surat tersebut, tercantum delapan klasifikasi besaran Zakat Fitrah.

"Besaran Zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Beras klasifikasi I seharga Rp37.000, besaran zakat yang dikeluarkan Rp99.900, beras klasifikasi II seharga Rp25.000 besaran zakat yang dikeluarkan Rp67.500," tulis isi Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, Mad Rais, Selasa 24 Februari 2026.

Kemudian, beras klasifikasi III seharga Rp23.000, besaran zakatnya Rp62.100. Beras klasifikasi IV seharga Rp18.000, besaran zakatnya Rp48.600. Beras klasifikasi V seharga Rp15.000, besaran zakatnya Rp40.500.

Selanjutnya, beras klasifikasi VI seharga Rp14.000, besaran zakatnya Rp37.800. Beras klasifikasi VII seharga Rp13.000, besaran zakatnya Rp35.100. Lalu, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras merah, Kantor Kemenag Sanggau menetapkan besaran zakatnya sebesar Rp81.000 yang termasuk klasifikasi VIII Rp30.000.

"Untuk besaran nilai Fidyah Rp38.000 perjiwa/perhari," lanjut isi surat.

Pengelola Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Sanggau, Fathurrahman mengatakan, pihaknya menyediakan layanan konsultasi zakat dan fidyah diseluruh kecamatan di Sanggau melalui para penyuluh agama. Dia menambahkan, bila ingin menunaikan zakat melalui Kantor Kemenag Sanggau, pihaknya juga menyediakan Unit Pengumpulan Zakat.

"Kami sediakan layanan konsultasi zakat dengan para penyuluh agama. Kalau membayar zakat, kami juga ada UPZ," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....