Kemensos Nonaktifkan Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Sanggau
- 24 Feb 2026 18:59 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kementerian Sosial menonaktifkan 12.412 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS desil 6-10 di Kabupaten Sanggau. Penonaktifan tersebut dilakukan sesuai Kepmensos Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial dilingkungan Kementerian Sosial.
"Jadi, bukan kami di Pemda yang menonaktifkannya, tapi dari Kemensos langsung. Yang ditanggung Pemerintah Pusat itu hanya desil 1-5," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, Taufik Nurwidayat Zawawi, Selasa 24 Februari 2026.
Taufik menambahkan, Pemerintah saat ini memberikan waktu enam bulan bagi peserta BJPS PBI desil 6-10 yang kepesertaannya dinonaktif untuk mengusulkan kembali dengan perbaharuan data. Dikatakan, pembaruan data ini diharapkan bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Waktunya selama enam bulan ini mereka usulkan pembaharuan, kecuali yang sedang berobat/sakit dapat langsung mengusulkan reaktivasi dengan syarat ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit. Intinya kalau masyarakat yang benar-benar sudah mampu jangan lagi usulkan pembaharuan data/reaktivasi," ucapnya.
Dari 12.412 orang yang kepesertaan BJPS Kesehatannya dinonaktifkan, sambung dia, baru 20 yang sudah mengusulkan reaktivasi. Ia menyampaikan, reaktivasi kepesertaan ini dapat dilakukan di Kantor Lurah atau Desa dan Kantor Dinsos Sanggau.
"Kami sampaikan, proses reaktivasinya bisa langsung ke kantor Kelurahan atau desa. Nanti dari Dinsos/keluharan/desa yang mengusulkan perubahan status atau reativasi melalui aplikasi SiksNg yang dimiliki Kemensos," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, BPJS Kesehatan PBI di Sanggau yang ditanggung Pemerintah Pusat mencapai 97.237. Sedangkan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Sanggau sebanyak 39.353. (Abang Indra).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....