PHK Pengurus Serikat Buruh, Teraju Indonesia Desak Audit
- 20 Feb 2026 21:35 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Teraju Indonesia mengecam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat buruh dibawah naungan Gunnas Group/Incasi Raya yang beroperasi di Kabupaten Sanggau dan Sekadau. Dua pengurus yang diberhentikan adalah Yublina Yuliana Oematan, dan Irjan Bahrudin Dode.
Diretur Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menilai langkah manajemen bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Ia menduga terdapat pola tekanan terhadap pengurus serikat yang sedang mengadvokasi hak buruh, yang berujung pada penghentian pihak bersangkutan.
| Baca juga: BUMDes Entikong Serap 48 Pekerja Perbatasan |
“Kami melihat adanya indikasi tekanan terhadap pengurus serikat di tengah mereka memperjuangkan hak-hak normatif buruh. Mutasi tanpa kejelasan yang berujung PHK patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang,” ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Februari 2026.

Agus menjelaskan, persoalan bermula dari kebijakan mutasi terhadap Yublina dan Irjan yang dinilai tidak transparan. Penolakan atas mutasi tersebut justru direspons dengan penerbitan surat PHK oleh perusahaan.
Dikatakan, jika PHK tersebut berkaitan dengan aktivitas serikat, maka tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Regulasi itu secara tegas melarang segala bentuk penghalangan dan intimidasi terhadap kebebasan berserikat.
“Undang-undang melindungi kebebasan berserikat tanpa kompromi. Kami meminta dugaan pelanggaran Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 serta ketentuan lain dalam UU Ketenagakerjaan segera diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Agus mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau segera memfasilitasi pertemuan tripartit. Dia meminta manajemen mencabut PHK, membatalkan mutasi yang dinilai tidak prosedural, serta memulihkan seluruh hak kedua pengurus serikat.
Selain mendorong mediasi, kata Agus, Teraju Indonesia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat melakukan audit terhadap entitas usaha Gunnas Group/Incasi Raya. Seentara itu, hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT SJAL, PT SML, dan PT APN belum memberikan keterangan resmi atas tudingan dugaan intimidasi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....