Ratusan Persil Tanah di Kenaman Terima Sertifikat PTSL

  • 10 Feb 2026 16:47 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Sebanyak 375 persil tanah milik warga Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menerima sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Desa Kenaman, Aloysius mengatakan, dari total 375 persil tanah yang disertifikatkan, penyerahan secara simbolis diberikan kepada 20 warga. Penyerahan simbolis ini menjadi perwakilan seluruh warga Desa Kenaman yang menerima sertifikat PTSL.

"Penyerahan sertifikat PTSL tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata administrasi pertanahan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang dimiliki secara sah," ungkap Aloysius di Sekayam, Selasa 10 Februari 2026.

Aloysius menjelaskan, sertifikat tanah yang diterima warga merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Sertifikat ini merupakan legalitas hak atas tanah, sehingga harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Aloysius.

Ia juga berpesan agar sertifikat yang telah diterima dapat digunakan secara bijak, baik untuk mendukung kegiatan ekonomi keluarga maupun sebagai jaminan usaha yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Aloysius berharap, melalui program PTSL ini, ke depan warga Desa Kenaman dapat hidup lebih sejahtera, seiring meningkatnya kepastian hukum dan pemanfaatan tanah yang lebih produktif.

"Melalui program PTSL ini, ke depan warga Desa Kenaman dapat hidup lebih sejahtera, seiring meningkatnya kepastian hukum dan pemanfaatan tanah yang lebih produktif," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....