Redistribusi Tanah Sanggau Terbitkan 3.888 Sertifikat 2025

  • 05 Feb 2026 15:29 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Sebanyak 3.888 sertifikat tanah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau melalui program redistribusi tanah sepanjang tahun 2025. Program ini menjadi capaian nyata reforma agraria dalam memberikan kepastian hukum dan pemerataan penguasaan tanah bagi masyarakat.

“Jika kita berbicara reforma agraria, tentu kembali pada amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Rayyan Dimas Sutiadi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau,  Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan reforma agraria di Kabupaten Sanggau dilaksanakan melalui program strategis nasional berupa redistribusi tanah. Program ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh tanah sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Redistribusi tanah ini diarahkan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan kepemilikan tanah. Tujuannya agar tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidup orang banyak,” jelasnya.

Selain pembagian sertifikat kata Dimas, reforma agraria juga mencakup penguatan aset dan akses bagi masyarakat penerima. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan tanah yang dimiliki dapat dikelola secara produktif dan berdaya guna.

“Dari sisi aset reform, negara memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sedangkan akses reform dilakukan melalui asistensi permodalan, pelatihan, serta pendampingan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Pelaksanaan redistribusi tanah di Sanggau kata Dimas, dilakukan dalam dua tahap dan tersebar di lima desa pada lima kecamatan. Pemerintah menilai capaian 3.888 sertifikat ini menunjukkan kinerja reforma agraria yang semakin terukur dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....