Bupati Sanggau Serahkan 117 SK PPPK Paruh Waktu
- 28 Jan 2026 18:16 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Sebanyak 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemkab Sanggau menerima SK pengangkatan, Rabu 28 Januari 2026. SK pengangkatan itu diserahkan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot didampingi wakilnya, Susana Herpena serta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Herkulanus Heri Purnama di Kantor Bupati Sanggau.
Yohanes Ontot menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan sesuai mekanisme perekrutan. Para PPPK yang hari ini menerima SK, dikatakan, memiliki kewajiban yang sama dengan ASN lainnya.
"Kewajiban mereka sama meskipun haknya sedikit, namun bekerja tetap harus profesional sesuai tupoksinya masing-masing," kata Yohanes Ontot.
Perbedaan hak itu, menurut Yohanes Ontot, tidak membuat PPPK ini terbebas dari pemantauan kinerja. Ia menegaskan, evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan berkala setiap tahun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah membentuk ASN yang profesional.
"Kalau PPPK ya begitu, dievaluasi kinerjanya, saya berharap mereka kinerjanya baik," ucapnya.
Dia meminta, PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik bekerja dengan penuh tanggungjawab. Sebab, SK diperoleh hari ini merupakan amanah negara yang tidak semua orang memilikinya.
"Jangan bekerja kucing-kucingan, karena sudah dipercaya oleh Pemerintah dengan SK, saya kira terimalah itu sebagai sebuah kepercayaan negara untuk mengabdi dengan penuh tanggungjawab," katanya. (Abang Indra).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....