Satgas PKH Tertibkan Lahan Perusahaan Sawit di Sanggau
- 13 Sep 2025 14:51 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Guna mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dalam mewujudkan kemandirian di bidang energi, Pemerintah Kabupaten Sanggau membentuk Satuan Tugas untuk menertibkan kawasan hutan yang ditanami sawit oleh perusahaan. Pemkab setempat juga menggelar rapat Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib, jajaran Forkopimda, Asisten II Paulus Usrin, serta dinas dan instansi terkait.
"Sawit ini sumber energi baru terbarukan karena Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan program konversi bahan bakar minyak berbasis CPO menjadi B20, B30, dan ke depannya B100 (green solar)," kata General Manager II PKH Kalbar PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Brigjen (Purn) FX. Giyono, Sabtu (13/9/2025).
Ia menjelaskan, guna mewujudkan sumber energi baru terbarukan, Pemerintah membentuk Satgas PKH yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dijelaskan, Satgas ini bertugas menertibkan, mengelola, serta mengoptimalkan potensi lahan sawit yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan secara legal dan produktif.
"Lahan yang ada tanaman sawitnya yang ditertibkan Satgas PKH dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan milik BUMN dengan tujuan agar ada pemasukan ke kas negara sebagai modal menjalankan berbagai program Pemerintah," ujarnya.
Menurut Giyono, PT APN mendapat tugas dari Kejaksaan Agung dan BUMN untuk mengelola kawasan hutan yang ditertibkan Satgas. Disebutkan, tugas ini sekaligus menjadi upaya penyelamatan aset negara agar tidak terus dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak swasta yang tidak bertanggung jawab.
"Setelah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung dan BUMN, langkah kami adalah mendatangi perusahaan yang ditertibkan. Pilihannya cuma dua, mau bekerjasama atau menempuh jalur hukum karena perusahaan ini terbukti mengelola kawasan hutan," terangnya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Sanggau ada lima perusahaan yang kedapatan mengelola kawasan hutan yang kemudian disita oleh Satgas PKH untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan dimaksud yakni PT Sejahtera Indo Agro, luas lahan yang ditertibkan 1.162,9 hektare, kemudian PT Kebun Ganda Prima dengan luasan lahan yang ditertibkan 185,77 hektare, lalu PT Citra Nusa Inti Sawit 1.828 hektare, PT Borneo Ketapang Permai seluas 63 hektare, dan PT Pulau Tiga Lestari Jaya.
"Tadi tahap dua ya, tahap tiga tidak ada dan tahap empat saya mendengar bahwa PTPN V Parindu dan PT Agro Palindo Sakti juga ditertibkan, luasan lahannya masing-masing 300-an hektare tapi belum diserahkan kepada kami untuk dikelola," pungkasnya. (Kontributor: Abang Indra).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....