Malaysia Deportasi 29 WNI lewat Entikong

  • 05 Jun 2026 19:30 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Sebanyak 29 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 5 Juni 2026. Sebagian besar dari WNI bermasalah yang dipulangkan karena terbukti bekerja tanpa izin kerja resmi dan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay di Malaysia.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli mengatakan, WNI dipulangkan itu terdiri dari 16 laki-laki dan 13 perempuan. Mereka merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang terjaring operasi penegakan hukum keimigrasian di Sarawak.

"Kali ini sebanyak 29 orang dipulangkan ke Indonesia, masing-masing 16 laki-laki dan 13 perempuan yang sebelumnya ditempatkan di Depo Imigrasi Semunja sebelum proses deportasi dilaksanakan," kata Abdullah Zulkifli.

Penyerahan WNI deportasi di PLBN Entikong, Jumat 5 Juni 2026. (Foto: RRI/Rangga)

Menurutnya, seluruh WNI yang dideportasi sebenarnya memiliki paspor yang masih dapat diidentifikasi sebagai dokumen perjalanan resmi. Namun, keberadaan paspor tidak serta-merta membuat mereka bebas dari pelanggaran hukum keimigrasian yang berlaku di Malaysia.

Hasil pendataan, kata dia, menunjukkan sebagian besar WNI tersebut bekerja tanpa mengantongi izin kerja yang diwajibkan pemerintah Malaysia. Selain itu, sebagian lainnya diketahui tetap berada di negara tersebut meski masa izin tinggalnya telah berakhir.

"Semua WNI yang dipulangkan memiliki paspor, tetapi mereka melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu bekerja tanpa permit kerja dan ada juga yang tinggal melebihi masa izin atau overstay," ujarnya.

Disampaikannya, kasus pekerja migran yang masuk secara legal namun kemudian bekerja tanpa izin kerja masih menjadi salahsatu pelanggaran yang paling sering ditemukan oleh otoritas Malaysia. Kondisi tersebut membuat pekerja rentan terjaring operasi pengawasan dan berujung pada proses penahanan hingga deportasi.

"Bekerja tanpa permit kerja tidak hanya berisiko kehilangan pekerjaan, tetapi juga dapat berujung pada penahanan, proses hukum, hingga deportasi. Hal yang sama berlaku bagi warga negara asing yang tinggal melebihi batas waktu yang diberikan oleh otoritas keimigrasian Malaysia," jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....