Dua Ribu Lebih WNI Dideportasi dari Malaysia

  • 07 Mei 2026 19:05 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia melalui perbatasan di Kalimantan Barat terus meningkat. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mencatat, sebanyak 2.726 WNI telah dipulangkan sepanjang Januari hingga awal Mei 2026 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli mengungkapkan, deportasi WNI itu cukup mengkhawatirkan karena sudah melampaui tren normal pada periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas WNI yang dipulangkan merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tersangkut pelanggaran dokumen keimigrasian di Malaysia.

“Hingga awal Mei 2026, sudah 2.726 WNI yang kami kawal pemulangannya ke Indonesia. Angka ini cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian bersama,” ungkap Abdullah Zulkifli, Kamis 7 Mei 2026.

Terbaru, jelasnya, pemulangan dilakukan hari ini. Sebanyak 282 WNI dipulangkan dari Depo Imigrasi Semunja di Serian, Sarawak.

WNI deportasi mengikuti pengarahan dari Konjen RI-Kuching, Abdullah Zulkifli sebelum diserahkan kepada Satgas Pemulangan PMI di PLBN Entikong, Kamis 7 Mei 2026. (Foto: RRI/Rangga)

“Masalah dokumen, dan pelanggaran peraturan keimigrasian yang paling banyak kita temukan dari WNI yang dipulangkan ke tanah air itu,” ungkapnya.

Menurutnya, fenomena meningkatnya deportasi ini kembali membuka persoalan klasik terkait maraknya keberangkatan PMI ilegal melalui jalur tidak resmi. Wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Sarawak masih menjadi salah satu titik rawan mobilitas pekerja migran nonprosedural.

Terkait dengan masalah ini, dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan lengkap sebelum berangkat demi menghindari deportasi maupun persoalan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....