Ratusan Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Melalui Entikong

  • 13 Mar 2026 23:52 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Sebanyak 283 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Jumat 13 Maret 2026. Proses pemulangan PMI itu didampngi langsung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

"Pekan ini ada dua kali pemulangan dari Depo Imigrasi Semunja Serian dan Bekenu Miri, jumlahnya cukup banyak jelang Idulfitri," kata Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Kuching, Ely Syafitri Handayani.

Disampaikan Ely, untuk pemulangan PMI dari Depo Semunja sebanyak 136 orang. Sedangkan untuk pemulangan dari Bekenu, Miri, sebanyak 283 orang dengan total deportasi mencapai 419 orang.

"Sebagian besar PMI yang kami kawal pemulangannya dalam kondisi sehat, dan telah menjalani masa tahanan di Malaysia," ujarnya.

Secara angka, kata Ely, tren deportasi sejak awal tahun 2026 mengalami peningkatan yang signifikan, di mana hampir setiap bulan pemulangan terus terjadi. Berdasarkan data deportasi sudah 1.692 orang yang dikawal pemulangannya ke tanah air melalui PLBN Entikong.

Penyerahan PMI deportasi dari KJRI di PLBN Entikong, Jumat 13 Maret 2026. (Foto: RRI/Rangga).

Menurutnya, sebagian besar PMI yang dipulangkan merupakan pekerja migran nonprosedural atau tidak memiliki dokumen resmi. Kasusnya antara lain, pelanggaran ketentuan keimigrasian, dan tanpa visa kerja.

"Pelanggaran ketentuan keimigrasian masih mendominasi, dan tanpa dokumen kerja di luar negeri," katanya.

Seluruh pemulangan, dikatakan, melalui koordinasi dengan Imigrasi Sarawak. Selanjutnya, sambung dia, diserahkan ke Satgas Penanganan Pemulangan WNI di PLBN Entikong untuk di data dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....