Ratusan PMI Bermasalah Dideportasi Melalui Perbatasan Entikong
- 13 Mar 2026 19:41 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah ke tanah air. Pemulangan dilakukan melalui perbatasan antara Tedebu, Serian, Sarawak dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Konsul Jenderal RepubIik Indonesia Kuching, Abdullah Zulkifli mengatakan, tim perlindungan KJRI kembali mendampingi pemulangan ratusan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dari Sarawak. Para WNI tersebut sebelumnya ditempatkan di Depo Imigrasi Semunja, Serian sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Ada sebanyak 136 orang yang kami dampingi pemulangannya ke tanah air, mereka terdiri dari 111 laki-laki dan 25 perempuan,” ungkap Abdullah Zulkifli, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, hasil pendataan menunjukkan sebagian besar WNI yang dideportasi terjerat pelanggaran aturan keimigrasian di Malaysia. Dari total tersebut, sekitar 123 orang tidak memiliki dokumen resmi seperti visa kunjungan maupun visa kerja.
“Kasus yang paling dominan adalah pelanggaran administrasi keimigrasian, terutama karena tidak memiliki dokumen yang sah,” ujarnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan data asal daerah, PMI deportasi paling banyak berasal dari Kalimantan Barat dengan jumlah 63 orang. Disusul pekerja migran dari Jawa Timur sebanyak 33 orang dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 14 orang, sementara sisanya berasal dari berbagai daerah lain di Indonesia.
Setibanya di PLBN Entikong, lanjut Abdullah, para WNI tersebut diserahkan petugas di Indonesia untuk didata oleh Satgas Penanganan Pemulangan WNI PLBN Entikong sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke daerah masing-masing. Sebagian WNI itu memilih pulang secara mandiri, sementara lainnya difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak bagi yang memiliki dokumen lengkap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....