Lebih dari 800 WNI Dideportasi dalam Sebulan
- 02 Feb 2026 15:44 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Awal tahun 2026 menjadi periode yang tidak biasa bagi arus pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mencatat, sedikitnya 807 WNI dideportasi hanya dalam waktu satu bulan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Konsul Jenderal RI-Kuching, Abdullah Zulkifli menyebut, angka tersebut dinilai cukup mencolok dan jauh melampaui tren normal untuk awal tahun. Dikatakan, lonjakan deportasi ini sebagai sinyal serius yang perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Cukup tinggi ya, dalam kurun waktu hingga akhir Januari 2026, total 807 WNI telah kami kawal pemulangannya. Jumlah ini sangat tinggi untuk awal tahun. Bahkan, dalam satu kali deportasi dari Depo Bekenu, Miri, mencapai 327 orang,” ungkap Abdullah Zulkifli saat dihubungi melalui selulernya, Senin 2 Februari 2026.
| Baca juga: Ratusan WNI Kembali Dipulangkan ke Indonesia |
Ia menyampaikan, deportasi kerap dilakukan secara serentak dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan tantangan tersendiri di lapangan. Kapasitas penanganan di perbatasan sering kali terlampaui, menuntut kesiapsiagaan ekstra dari petugas lintas instansi.
“Sering kali deportan datang bersamaan dan melebihi kapasitas. Kondisi ini membutuhkan penanganan cepat, tertib, dan berorientasi kemanusiaan,” jelasnya.
Di tengah melonjaknya jumlah deportasi awal tahun ini, Abdullah mengapresiasi peran Satuan Tugas di PLBN Entikong yang dinilai sigap dan responsif. Koordinasi yang solid antara KJRI Kuching dan pengelola perbatasan disebut menjadi kunci kelancaran pemulangan ratusan WNI tersebut.
“Kami sangat terbantu dengan respons cepat dari PLBN Entikong, baik dalam pengurusan administrasi maupun penanganan kemanusiaan terhadap para deportan,” kata dia.

Dia menyampaikan, tidak hanya persoalan deportasi, KJRI Kuching juga menyoroti lemahnya kesiapan sebagian WNI yang berangkat ke luar negeri. Sepanjang Januari 2026, pihaknya turut mendampingi pemulangan tiga WNI dalam kondisi sakit tanpa asuransi kesehatan, yang akhirnya harus dipulangkan dengan pendampingan khusus.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Dokumen perjalanan dan asuransi kesehatan bukan formalitas, tetapi perlindungan dasar bagi WNI di luar negeri,” tegas Abdullah.
Dikatakan, KJRI Kuching terus mengintensifkan imbauan agar WNI mematuhi hukum dan aturan keimigrasian negara setempat. Lonjakan deportasi di awal tahun ini, disampaikannya, menjadi pengingat keras, terutama bagi masyarakat, bahwa bekerja di luar negeri tanpa kesiapan hukum dan administrasi berisiko tinggi.
"Kami berharap meningkatnya kesadaran WNI dapat menekan angka deportasi, sekaligus memperkuat perlindungan negara terhadap warganya di perantauan," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....