KJRI Kuching Dampingi Pemulangan WNI Bermasalah di Malaysia
- 29 Agt 2025 17:03 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Pemerintah Malaysia, kembali memulangkan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B). Proses deportasi dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching ini dilakukan melalui jalur perbatasan antara Tebedu, Malaysia dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Tim perlindungan KJRI kembali melaksanakan pendampingan terhadap deportasi 151 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Bekenu di Miri, Sarawak Malaysia,” ungkap Musa Derek Sairwona, Plt. Konjen RI-Kuching, Jumat (29/8/2025).
Musa merinci, dari total 151 orang yang dideportasi, terdiri atas 109 laki-laki dewasa, 33 perempuan dewasa dan 9 orang anak-anak. Seluruhnya merupakan WNI terjaring penertiban oleh otoritas negara bagian Sarawak dan telah menyelesaikan masa tahanan di Sarawak.
“Kami masih mendapati, sebagian besar dari mereka melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi masa izin, serta pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.
Musa menambahkan, para WNI tersebut setibanya di Indonesia, langsung diserahkan kepada petugas di PLBN Entikong untuk didata, kemudian diproses kembali ke daerah asal masing-masing secara mandiri. Ia juga menyampaikan, hingga 29 Agustus 2025, total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Imigrasi Malaysia di Sarawak mencapai 3.165 orang.
“Sementara itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), kami juga telah memfasilitasi pemulangan 118 orang WNI/PMI yang mengalami permasalahan di Sarawak,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....