Malaysia Kembali Deportasi Ratusan WNI dari Sarawak
- 28 Agt 2025 15:54 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Pemerintah Malaysia kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Deportasi dilakukan melalui pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melalui perbatasan antara Tebedu, Malaysia, dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Hari ini, tim perlindungan KJRI kembali melaksanakan pendampingan terhadap deportasi 114 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Semuja, Serian, Sarawak,” ungkap Musa Derek Sairwona, Plt. Konjen RI-Kuching, Kamis (28/8/2025).
Disampaikan Musa, dari total 114 orang yang dideportasi, terdiri atas 93 laki-laki dewasa, 20 perempuan dewasa dan 1 orang anak-anak. Seluruhnya, merupakan WNI yang telah menyelesaikan masa tahanan di Sarawak.
“Sebagian besar dari mereka melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi masa izin, serta pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.
Musa menambahkan, setibanya di Indonesia para WNI tersebut langsung diserahkan kepada petugas di PLBN Entikong untuk didata, dan diproses kembali ke daerah asal masing-masing secara mandiri. Ia menyampaikan, hingga 28 Agustus 2025 ini, total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Imigrasi Malaysia mencapai 3.014 orang.
“Sementara itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), kami juga telah memfasilitasi pemulangan 117 orang WNI/PMI yang mengalami permasalahan di Sarawak,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....