Malaysia Deportasi Lagi WNI Melalui PLBN Entikong
- 27 Mei 2025 16:03 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Imigrasi Sarawak kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air. Sebanyak 82 orang WNI dipulangkan melalui perbatasan Tebedu, Malaysia – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Indonesia dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
“Tim perlindungkan kita kembali memberikan pendapingan untuk pemulangan warga negara Indonesia bermasalah di Sarawak Malaysia. Kita pulangkan ketanah air melalui perbatasan Entikong,* ungkap Tri Hernanda Reza, Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Selasa (27/5/2025).
Disampaikan Reza, WNI yang dipulangkan ke tanah air tersebut berasal Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak, Malaysia. Total 82 orang itu, terdiri dari 57 orang lelaki, 21 orang perempuan, dan 4 orang anak-anak.
“WNI yang dideportasi ini, adalah tahanan Imigrasi Bekenu Miri, dan mereka sudah melalui masa tahanan, terkait sejumlah pelanggaran di Sarawak,” ujarnya.
Reza menyebut, WNI yang dideportasi tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Malaysia. Diantaranya, masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi batas waktu izin, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya.
Selama pendampingan pemulangan WNI bermasalah, kata Reza, bekerjasama dengan Imigrasi Malaysia dan selanjutnya diserahkan pada Satuan Tugas Pemulangan WNI PLBN Entikong. KJRI secara khusus memberikan peringatan langsung kepada WNI Deportasi, agar melalui prosedur saat masuk dan bekerja ke Malaysia.
“Kepada WNI bermasalah yang dideportasi, terutama pelanggaran ketentuan keimigrasian, diberikan sanksi masuk daftar nama penolakan sementara selama beberapa tahun, tidak bisa menggunakan dokumen paspor melakukan perjalanan keluar negeri,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....