KJRI Kuching Repatriasi WNI Korban Penipuan
- 26 Feb 2025 14:50 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu pemulangan salah seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI), korban penipuan majikannya di Sarawak, Malaysia. Konsul Jenderal Republik Indonesia Konjen RI-Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyampaikan, tim perlindungan KJRI membantu pemulangan IM wanita asal Madiun, Jawa Timur, yang menjadi korban penipuan majikan dan tidak dibayar gajinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kuching, Sarawak.
“Seminggu lalu, KJRI Kuching mendapatkan salah seorang WNI yang melarikan diri dari tempat majikan karena tidak mendapatkan gaji atas upahnya sebagai ART disalah satu rumah warga Sarawak, Malaysia,” ungkap Raden Sigit Witjaksono, Rabu (26/2/2025).
Sigit mengungkapkan, setelah melarikan diri IM diselamatkan oleh warga setempat. IM diketahui sudah bekerja selama setahun terakhir dengan izin resmi serta visa kerja, namun upah yang diterimanya tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dijanjikan diawal.
“Merasa dirugikan dan ditipu majikannya, warga kita ini keluar melarikan diri dan diantar warga setempat ke KJRI Kuching, selanjutnya yang bersangkutan meminta dipulangkan segera ke Indonesia,” kata Sigit.
Tim perlindungan KJRI Kuching, lanjut Sigit, sudah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan mengkomunikasikan dengan majikan IM. Namun atas permintaan IM, dia tidak ingin melanjutkan kasusnya dan ingin pulang segera ke Indonesia.
"Sehingga setelah melengkapi dokumen perjalanannya di KJRI Kuching, IM dipulangkan hari ini melalui jalur repatriasi bersamaan dengan proses deportasi 80 orang WNI melalui Entikong. Kita melakukan pendampingan, teradap WNI bermasalah di luar negeri seperti Sarawak, termasuk penanganan hukumnya dan mengefektifkan tim perlindungan selama proses bantuan diperlukan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....