KPU dan Bawaslu Perbolehkan Anggota DPRD Jadi Tim Sukses
- 09 Okt 2024 21:17 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) satu suara membolehkan Anggota DPRD bergabung dalam tim sukses salah satu calon kepala daerah. Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriyansah menegaskan, bahwa tidak ada larangan bagi anggota DPRD tingkat Kabupaten yang namanya tercantum dalam SK tim sukses berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Tapi ada syaratnya. Jika mereka berkampanye pada jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat, maka mereka wajib mengantongi izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika kampanye dilakukan di luar jam kerja, seperti Sabtu dan Minggu atau hari libur, mereka boleh kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara," ungkap Candra, Rabu (9/10/2024).
Candra menambahkan, bahwa tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk berkampanye, karena hal ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan. Sementara itu, kewenangan mengenai Anggota DPRD RI berada di Bawaslu RI, sehingga Bawaslu Kabupaten belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait larangan menjadi tim sukses.
"Kami sampaikan bahwa yang dilarang adalah tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Misalnya, tidak mengantongi izin saat jam kerja, serta menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah daerah. Tindakan-tindakan tersebut yang tidak boleh," ujarnya.
Ia menekankan, pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap kegiatan kampanye. Dia berharap semua pihak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.
"Jika semua pihak mematuhi aturan yang ada, proses kampanye akan berjalan lancar. Dengan demikian, kampanye dapat dilakukan tanpa pelanggaran," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....