Mengenal Bunga Abadi " Edelweis " yang Dilarang Dipetik

  • 12 Jul 2022 15:40 WIB
  •  Entikong

KBRN Entikong - Bunga Edelweis adalah sesuatu yang lazim ditemukan di beberapa gunung di Indonesia saat pendakian. Bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini banyak tumbuh di gunung-gunung Indonesia. Bunga Edelweis begitu cantik, sehingga mengundang keinginan banyak pendaki untuk memetiknya dan dibawa pulang. Edelweiss yang indah tapi tidak untuk dipetik. Memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian. Pengelola pendakian gunung bahkan menerapkan sanksi memetik bunga Edelweis bagi mereka yang nekat melakukannya.

Apa Alasannya? Salah satunya adalah pihak Basecamp Gunung Prau yang mewajibkan pendaki mengganti 100 kali lipat jika kedapatan merusak tanaman selama pendakian, termasuk memetik Edelweis. Bahkan di Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Taman Nasional Gunung Gede sendiri berhasil menduduki peringkat pertama dalam daftar 10 taman nasional yang paling banyak dikunjungi sepanjang 2020. Kenapa Edelweis tidak boleh dipetik? Ada beberapa alasan kenapa bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Salah satunya adalah karena keberadaannya di kawasan konservasi. “Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang Teguh Wibowo.

Adapun, larangan memetik bunga Edelweiss itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem. Selain itu ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

( Sumber = Travel.kompas.com )

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....