Patroli Gabungan Entikong Cegah Masuknya Barang Ilegal

  • 06 Feb 2026 19:25 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Patroli gabungan pengawasan perbatasan menggagalkan penyelundupan 116 koli produk hewani dan bahan pokok ilegal di jalur tikus disekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau. Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto mengatakan, penindakan dilakukan bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat.

“Patroli ini merupakan wujud sinergi bersama untuk memperkuat pengawasan perbatasan dan mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat,” kata Rudi di Entikong, Jumat 6 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, patroli difokuskan pada jalur tidak resmi atau jalur tikus yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan dari wilayah Malaysia. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di dua titik yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

“Total barang yang kami amankan sebanyak 116 koli dengan berat kurang lebih 1,8 ton, terdiri dari produk hewani seperti daging olahan, sosis, jeroan, daging babi, serta bawang merah dan bawang putih,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, seluruh barang kemudian dibawa ke Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat. Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan, sementara pelaku tidak ditemukan di lokasi.

“Ke depan kami akan terus mengoptimalkan patroli terpadu bersama aparat terkait agar pengawasan semakin ketat dan wilayah perbatasan tetap aman,” tuturnya.

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan ekonomi nasional sekaligus menjaga keamanan pangan dan stabilitas di kawasan perbatasan negara. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di Entikong.

Rekomendasi Berita