Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Pangan Ileggal di Entikong
- 23 Feb 2026 20:18 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Aparat gabungan di perbatasan menggagalkan penyelundupan produk ilegal asal Malaysia. Produk yang diamankan petugas diantaranya, 11 kotak daging merek Allana masing-masing sekitar 20 kilogram, 11 koli bawang merah, dua kotak ikan patin masing-masing 20 kilogram, serta lima koli bawang putih.
"Seluruh barang langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk proses pemeriksaan fisik, penelitian dokumen, dan penetapan status penindakan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, Senin 23 Februari 2026.
Rudi menyampaikan, barang-barang tersebut diamankan petugas gabungan saat melakukan patroli dijalur tikus yang berada di sekitar PLBN Entikong. Saat diamankan, dikatakan, petugas tidak menemukan pemilik maupun orang yang membawa barang-barang tersebut.
“Tidak ditemukan pelaku di lokasi, barang diduga sengaja ditinggalkan untuk menghindari petugas, dan seluruhnya kami amankan sebagai barang hasil penindakan,” ucap Rudi.

Ia menjelaskan, pemasukan barang-barang ilegal itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap barang impor wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai serta memenuhi kewajiban Kepabeanan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan penjara sebagaimana yang tertera pada peraturan perudang-undangan Kepabeanan,” terangnya.
Selain itu, kata Rudi, pemasukan produk hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut mewajibkan setiap media pembawa komoditas pangan dan hasil perikanan melalui tindakan karantina guna mencegah masuknya hama penyakit dan menjaga keamanan pangan nasional.
"Terhadap barang-barang tersebut, setelah melalui proses pendataan, akan diserahkan ke Badan Karantina Indonesia di Entikong. Penyelundupan bahan pokok seperti itu, tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga pasar dan membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak melalui pemeriksaan karantina," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....