Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti PETI

  • 06 Feb 2026 16:42 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Kejari Sanggau menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan barang bukti perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Muara Kantuk, Kabupaten Sanggau pada Jumat, 6 Februari 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sanggau, Andre Orlando Siahaan mengatakan, pemusnahan dilakukan bersama jaksa eksekutor dan staf sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan hakim yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk perkara ini telah putus inkrah, yang mana salah satu putusannya memutuskan agar barang bukti ini segera dirampas untuk dimusnahkan,” kata Andre di Sanggau.

Ia mengungkapkan, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya penegakan hukum guna mencegah terulangnya aktivitas PETI. Kegiatan ini juga bertujuan melindungi lingkungan hidup dari potensi kerusakan, khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti putusan hakim dan mencegah terjadinya kasus-kasus serupa yang tidak kita harapkan, yang dapat merusak lingkungan hidup, khususnya di Kabupaten Sanggau ini,” ujarnya.

Andre menjelaskan, proses pemusnahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup. Barang bukti dipotong menjadi bagian-bagian kecil tanpa pembakaran, kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir, termasuk mesin yang terlebih dahulu dikuras olinya.

“Pemusnahan kita lakukan dengan cara dipotong-potong, tidak ada pembakaran, dan seluruhnya mengikuti arahan Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam memperkuat penegakan hukum serta mendukung perlindungan lingkungan dari dampak aktivitas PETI di Sanggau. Kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....