Larang PETI, Polsek Mukok Sosialisasi Sisir Lokasi Pertambangan
- 08 Jul 2025 13:08 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Kepolisian Sektor Mukok menggencarkan sosialisasi dengan menyisir lokasi rawan aktivitas Penambangan Emas Tapa Izin (PETI). Kegiatan dilakukan secara terkoordinasi, bersama pemerintah Kecamatan dan Desa termasuk pemangku adat, dengan pendekatan persuasif.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono menyampaikan, untuk menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang marak di wilayah Kabupaten Sanggau, dilakukan pengawasan langsung kebeberapa wilayah yang berpotensi tempat aktivitas pertambangan. Peringatan dan edukasi disampaikan langsung kepada masyarakat, terkait larangan kegiatan PETI.
“Penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh keuntungan sesaat yang berisiko besar terhadap keselamatan dan keberlangsungan alam,” kata Sutono, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan sosialisasi penyisiran, kata Sutono, dilakukan pada wilayah Dusun Pelaik dan Dusun Malan, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI secara tradisional. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Lebih lanjut, Sutono menyampaikan, dalam kegiatan penyisiran, dan sosialisasi dengan warga mengaku kegiatan penambangan secara manual dan tradisional dalam skala kecil. Namun kepolisian memberikan penjelasan bahwa aktivitas PETI yang dilakukan secara manual menggunakan bor di lahan bekas tambang sebelumnya tetap tergolong pelanggaran hukum.
“Meski dilakukan secara manual, kegiatan ini tetap tidak memiliki izin yang sah. Kami harap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas seperti ini. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di lingkungannya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....