Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

  • 17 Mar 2025 23:33 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan catatan kriminal seseorang. SKCK seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus visa. Kini, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online untuk memudahkan masyarakat.

Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri:

1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi Polri:

Unduh aplikasi "Super Apps Presisi Polri" melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

2. Registrasi Akun:

Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif. Ikuti instruksi untuk melengkapi data diri dan verifikasi akun.

3. Lengkapi Profil:

Lengkapi profil Anda dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri sesuai KTP. Bagi yang memiliki NPWP dapat juga di isikan.

4. Ajukan SKCK:

Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK". Baca dan pahami ketentuan pembuatan SKCK. Isi keperluan pembuatan SKCK.

5. Unggah Dokumen Persyaratan:

Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan dalam bentuk scan atau foto yang jelas.

6. Pembayaran:

Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan nominal yang tertera. Unduh barcode pembayaran yang akan di kirimkan melalui email.

7. Penerbitan SKCK:

Setelah pembayaran diverifikasi, SKCK Anda akan diproses. Setelah selesai pemohon dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian sesuai dengan yang di pilih pada saat pengajuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....