Bea Cukai Minta Masyarakat Laporkan Oknumnya Terima Gratifikasi
- 19 Mar 2026 15:05 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Bea Cukai Entikong melarang seluruh pegawainya menerima gratifikasi, termasuk parsel dan bingkisan hari raya. Langkah ini untuk menjaga integritas institusi di tengah tradisi berbagi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto menegaskan, menerima hadiah atau sesuatu terkait jabatan berisiko dikategorikan sebagai suap jika tidak dilaporkan. Untuk itu, jajarannya diimbau menahan diri dan mengalihkan niat berbagi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Seluruh pegawai kami dilarang menerima maupun meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk parsel dan bingkisan hari raya,” ungkap Rudi Endro Pratikto, Kamis 19 Maret 2026.
Ia menyampaikan, komitmen tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari upaya sistematis membangun birokrasi bersih. Untuk segala potensi penerimaan atau hadiah, ditegaskan, tidak ada toleransi.
“Komitmen ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan, dia menambahkan, Bea Cukai Entikong membuka kanal pengaduan publik selama periode Lebaran. Ia menjamin, identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Kita buka ruang pengaduan bagi masyarakat secara online, baik di website dan layanan pesan WhatsApp, laporkan apabila menemukan atau mendapati praktik gratifikasi," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....