Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Tera Ulang Terbukti Bersalah

  • 07 Mar 2025 22:07 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Kejaksaan Negeri Sanggau menyatakan terdakwa Gema Liliyantia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tera dan tera ulang tahun 2020-2023. Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Ferry menegaskan, putusan majelis hakim memperkuat bukti yang diajukan oleh jaksa selama persidangan.

“Putusan ini didasarkan pada pembuktian di persidangan. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran tera dan tera ulang di Kabupaten Sanggau,” ungkap Ferry, Jumat (7/3/2025).

Ferry mengungkapkan, hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50.000.000 terhadap terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Kami masih mempertimbangkan putusan ini dengan cermat. Hal ini mengingat sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman yang lebih berat,” paparnya.

Jaksa menilai bahwa terdakwa telah melakukan pungutan yang tidak sesuai prosedur dengan mengumpulkan biaya pelayanan dan retribusi tanpa sepengetahuan pejabat terkait. Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Perbuatan terdakwa merugikan negara dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Kejaksaan akan terus mengawal kasus seperti ini agar tidak terulang di masa mendatang," tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....