UMKM Sanggau Diminta Bersiap Hadapi Aturan Pajak Baru

  • 03 Jun 2026 20:36 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Pelaku UMKM Sanggau diminta mulai menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi perpajakan yang berlaku melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dosen Politeknik Negeri Pontianak PSDKU Kabupaten Sanggau, Muhammad Khairul Anam mengungkapkan, persiapan sejak dini dinilai penting agar proses transisi menuju sistem perpajakan baru berjalan lancar.

“Pelaku usaha perlu memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah dengan maksimal. Waktu tersebut harus digunakan untuk belajar dan membiasakan diri dengan pembukuan yang benar,” kata Muhammad Khairul Anam di Sanggau pada Rabu, 3 Juni 2026.

Selain memahami aturan baru, ia menyebut, UMKM juga harus didorong mulai membenahi administrasi keuangan. Pencatatan transaksi yang rapi akan memudahkan penghitungan laba bersih dan kewajiban pajak.

“Setiap biaya usaha sebaiknya didukung bukti transaksi yang valid. Nota pembelian bahan baku, sewa tempat, hingga gaji karyawan perlu disimpan dengan baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dokumen transaksi menjadi penting karena sistem perpajakan kini lebih berfokus pada laba bersih dibanding omzet. Pengeluaran usaha yang tercatat dengan baik dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak sesuai ketentuan.

“Karena yang dihitung sekarang adalah laba bersih, maka bukti biaya operasional harus lengkap. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar pengurangan pajak perusahaan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau pelaku usaha untuk mulai beralih ke sistem pencatatan digital yang terintegrasi dengan perpajakan. Langkah ini diharapkan membantu UMKM lebih siap menghadapi tata kelola usaha yang semakin modern dan transparan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....