Disperindagkop Sanggau Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku IKM

  • 29 Okt 2025 22:03 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku IKM di Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi dan kapasitas pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam meningkatkan daya saing produk lokal.

“Kita menyelenggarakan ini dengan melibatkan 40 IKM gabungan antara bidang perindustrian dan UKM. Hari ini kita benar-benar berkolaborasi karena tujuan dan outputnya sama,” ujar Kepala Bidang Perindustrian, Roy Sylvester Wiranto, Rabu (29/10/2025).

Roy menjelaskan, tidak semua produk wajib memiliki sertifikat halal, sekitar 20 persen diantaranya tidak membutuhkan label tersebut, seperti produk reseller atau makanan cepat saji dengan masa simpan pendek. Namun, Pemerintah Kabupaten Sanggau terus mendorong pelaku usaha untuk tertib administrasi, mulai dari legalitas hingga sertifikasi produk.

“Jika para pelaku usaha sudah memahami administrasi, legalitas, dan sertifikasi, maka mereka akan lebih tertarik memiliki sertifikat halal karena memberikan nilai jual yang lebih tinggi. Pemerintah siap membantu mereka, tidak hanya dalam administrasi, tetapi juga hingga tahap pemasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku IKM perlu terus mengembangkan diri baik secara pribadi maupun usaha agar mampu bersaing di pasar mikro dan makro. Dengan begitu, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan pasar global yang semakin kompetitif.

“Harapan saya, para peserta dapat belajar dan memahami pentingnya sertifikasi halal, sehingga mampu memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk, serta menjadi pelaku usaha yang sadar akan nilai edukasi dan legalitas,” pungkasnya. (TP)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....