Aturan Pajak Baru Beri Angin Segar bagi Usaha Perorangan
- 05 Jun 2026 20:20 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Akademisi Politeknik Negeri Pontianak PSDKU Kabupaten Sanggau, Muhammad Khairul Anam menyampaikan perubahan regulasi perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membawa keuntungan bagi pelaku usaha perorangan. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi usaha perorangan dalam memanfaatkan tarif PPh Final yang lebih ringan.
“Usaha mikro kecil perorangan maupun PT perorangan justru diuntungkan dengan aturan ini. Mereka masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen,” kata Muhammad Khairul Anam di Sanggau pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang. Fasilitas perpajakan yang tersedia juga dinilai dapat membantu menjaga stabilitas usaha.
“Tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan selama omzet usaha masih memenuhi ketentuan. Ini menjadi keuntungan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil perorangan,” ungkapnya. E.
Ia menambahkan, batas omzet yang menjadi acuan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selama usaha belum melampaui ambang batas yang ditetapkan, fasilitas pajak tersebut masih dapat dimanfaatkan.
“Selama omzet usaha masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas itu tetap bisa digunakan. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor UMKM secara berkelanjutan. Kemudahan perpajakan juga dinilai dapat meningkatkan daya saing sekaligus mendorong pelaku usaha untuk berkembang secara formal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....