Stimulasi ASN Percepat Transformasi Digital Pelayanan
- 21 Mei 2026 14:00 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa perubahan dalam sistem pelayanan publik di berbagai bidang. Kondisi ini mendorong Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk terus meningkatkan kemampuan, pengetahuan, serta adaptasi terhadap penggunaan teknologi dalam menunjang kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memahami inovasi dalam layanan digital agar lebih efektif.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Sanggau, Epsilon Noviastuti, mengungkapkan bahwa di era digitalisasi saat ini, setiap instansi mau tidak mau harus menyelaraskan diri dengan perkembangan zaman melalui modernisasi dan transformasi digital yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel sehingga proses pelayanan dapat lebih optimal.
"Nah untuk itu juga, untuk stimulasinya bagi ASN berupa peningkatan kesejahteraan. Kalo pada tahun 2026 ini, kalo yang sebelumnya sudah ada menerima THR di bulan Juni bertepatan dengan pergantian semester atau mencari sekolah Anak - anak ini diberikan juga stimulasi beriga gaji tiga belas," kata Noviastuti dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Kamis 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan dengan adanya THR dan Gaji ke-13 yang diterima pada bulan Juni diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya aparatur negara, ASN, dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Termasuk dimanfaatkan untuk mendukung keperluan sekolah anak-anak seperti perlengkapan pendidikan, biaya sekolah, dan kebutuhan penunjang lainnya sehingga dapat meringankan beban pengeluaran para keluarga.
"Karena dengan adanya THR dan Gaji ke -13 di bulan Juni, nah ini diharapkan bisa membantu masyarakat baik ini aparatur negara, ASN, Pensiunan dapat dimanfaatkan untuk membantu keperluan sekolah," ungkapnya.
Selain itu, Noviastuti mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan SPM atau Surat Perintah Membayar Gaji ke-13, pihaknya terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi gaji untuk memastikan kesesuaian data dan ketepatan perhitungan. Untuk Gaji ke-13 ini, dasar pembayarannya mengacu pada gaji yang telah diterima pada bulan Mei 2026 sebagai acuan penetapan besaran hak yang akan dibayarkan kepada penerima.
"Jadi satuan kerja harus melakukan rekonsiliasi gajinya yang sebelum mengajukan surat perintah membayar gaji ke - 13 ," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....