Tok! UMK Sanggau 2026 Ditetapkan Rp3,1 Juta

  • 25 Des 2025 20:54 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalbar tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor 1355/Nakertrans/2025.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Agun Sugianto menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalbar atas ditetapkannya UMK Sanggau tahun 2026. Menurutnya, usulan UMK yang diajukan untuk Sanggau disetujui dan telah melalui proses serta tahapan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

"Usulan yang kami sampaikan telah melalui proses dan tahapan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, KHL dan aspirasi serta pendapat dan masukan dari asosiasi pengusaha dan pekerja," ungkap Agun, Kamis (25/12/2025).

Agun berharap, keputusan Gubernur Kalbar dalam penentuan besaran upah tersebut dipatuhi oleh perusahaan yang beroperasi di Bumi Daranante. Sebab, keputusan itu sudah merupakan keputusan bersama dan memiliki kekuatan hukum atau legal standing yang sah.

"Kami akan awasi sejauhmana kepatuhan perusahaan dalam mematuhi Surat Keputusan Gubernur tersebut," katanya. (Kontributor: Abang Indra)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....