APBD Sanggau Defisit 173 Miliar di 2025
- 17 Jun 2025 19:12 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Berdasarkan rincian yang tertuang dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,862 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,036 trilyun. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat menyampaikan nota pengantar rancangan KUA-PPAS kepada DPRD Sanggau menyebutkan, akibat besarnya belanja dibanding pendapatan daerah, maka Kabupaten Sanggu mengalami defisit anggaran yang ditetapkan sebesar Rp173,287 milyar.
“Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 183,287 milyar, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp10 miliar dan pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran dianggarkan sebesar Rp173,287 milar,” kata Yohanes Ontot, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Sanggau sudah melakukan satu kali penyesuaian APBD tahun anggaran 2025 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2025. Penyesuaian APBD tersebut, dijelaskannya, dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025.
Penyesuaian tersebut, ditambahkannya, dengan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/640/SJ, tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD tahun anggaran 2025. “Pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali target penerimaan daerah serta rencana belanja daerah dalam APBD murni tahun anggaran 2025 dengan mempedomani beberapa ketentuan diantaranya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025,” sambungnya.
Yohanes Ontot menyebutkan, efisiensi juga mempertimbangkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor : S-35/PK/PK.2/2025 megenai penyaluran dana treasury deposit fasility ke RKUD dalam ranga mendukung kebutuhan belanja daerah tahun anggaran 2025, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 80/bapenda/2025. Hal tersebut mengatur tentang rencana anggaran bagi hasil pajak rokok Provinsi Kalimantan Barat kepada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tahun anggaran 2025. (Kontributor: Abang Indra)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....