Apa Itu THR? Pengertian, Tujuan, dan Aturannya
- 07 Mar 2025 21:56 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, istilah THR sudah tidak asing lagi. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Idul Adha, atau Natal. Meskipun sering diterima, masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami apa itu THR, bagaimana cara kerjanya, dan apa saja aturannya.
THR adalah tunjangan atau uang yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan atau pengusaha) kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya besar. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan selama hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan, atau kebutuhan lainnya.
THR diatur oleh pemerintah dan menjadi hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada karyawan yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu. Di Indonesia, kewajiban pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tujuan utama pemberian THR adalah untuk membantu karyawan mempersiapkan hari raya dengan lebih baik. Hari raya adalah waktu yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang sering kali disertai dengan berbagai kebutuhan dan perayaan.
Selain itu, pemberian THR juga bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara pengusaha dan karyawan. Dengan memberikan tunjangan tersebut, perusahaan menunjukkan apresiasi dan perhatian terhadap kesejahteraan karyawan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Secara umum, semua karyawan yang telah bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tertentu berhak menerima THR. Berikut adalah beberapa kriteria untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan THR:
Karyawan Tetap: Karyawan yang memiliki status kerja tetap, baik yang bekerja dengan kontrak jangka panjang maupun tanpa batas waktu, berhak menerima THR.
Karyawan Kontrak: Karyawan yang bekerja dengan kontrak juga berhak menerima THR, asalkan telah bekerja di perusahaan selama minimal 1 bulan sebelum hari raya.
Karyawan Paruh Waktu: Karyawan yang bekerja paruh waktu atau memiliki jam kerja tidak penuh tetap berhak menerima THR, dengan perhitungan yang disesuaikan dengan durasi kerjanya.
Karyawan yang Sudah Bekerja Sebulan atau Lebih: Menurut aturan, karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih dalam satu tahun kalender berhak mendapatkan THR.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....