Ini Prosedur Ekspor Melalui PLBN Entikong
- 05 Des 2025 16:39 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Dalam upaya meningkatkan arus perdagangan lintas batas melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, pemahaman mengenai prosedur ekspor komoditas menjadi hal penting yang harus dikuasai pelaku usaha. BUMDes Entikong Mandiri Jaya sebagai salah satu pengelola ekspor komoditas di wilayah perbatasan terus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Manager Ekspor-Impor BUMDes Entikong Mandiri Jaya, Sabinus menegaskan, proses ekspor tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti alur administrasi dan pemeriksaan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tahapan pertama yang wajib dilakukan eksportir adalah melaporkan komoditas yang akan dikirim kepada pihak Karantina dan Bea Cukai.
“Sebelum barang diekspor, harus dilakukan pelaporan barang ke Karantina dan Bea Cukai,” ungkap Sabinus, Kamis (4/12/2025).
| Baca juga: Ekspor BUMDes Entikong Terus Meningkat |
Ia menjelaskan, pelaporan ini merupakan dasar verifikasi awal yang menentukan kelanjutan proses ekspor. Setelah proses pelaporan selesai, komoditas harus melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Karantina dan Bea Cukai.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa barang memenuhi standar keamanan, kualitas, serta bebas dari hama dan penyakit. Setelah proses pemeriksaan Karantina dan Bea Cukai selesai, baru lah barang dapat dinyatakan siap diekspor,” tambah Sabinus.
Dikatakan, pemeriksaan ini bertujuan menjamin bahwa komoditas layak diterima di negara tujuan. Tahapan selanjutnya adalah pengurusan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan setelah data komoditas diverifikasi sepenuhnya.
“Surat PEB ini wajib untuk setiap komoditas yang akan diekspor, karena menjadi bukti legal dan administratif,” jelasnya.
Sabinus menekankan bahwa kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap setiap alur pemeriksaan merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kesalahan kecil dalam administrasi dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan penolakan barang ekspor.
“Kami selalu mengingatkan pelaku usaha agar melengkapi dokumen dan mengikuti alur pemeriksaan, supaya tidak ada hambatan di perbatasan maupun negara tujuan,” kata Sabinus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....