Regulasi Impor Belum Jelas, Pelaku Usaha Terbatas Gerak
- 18 Nov 2025 18:07 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Belum adanya regulasi yang secara tegas memperbolehkan kegiatan impor menjadi persoalan utama yang dihadapi para pelaku usaha di wilayah perbatasan. Hingga kini, aturan yang mengizinkan impor secara umum belum juga diterbitkan, sehingga potensi perdagangan lintas negara tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengusaha setempat.
Ketua APIEPINDO Perbatasan, Kiki menegaskan, hingga saat ini seluruh komoditi masih belum dapat diimpor secara umum. Ia menyebut, ketidakjelasan aturan tersebut menciptakan berbagai hambatan administratif serta birokrasi yang panjang, sehingga membuat pelaku usaha sulit memperluas kegiatan perdagangan.
"Regulasi yang terbatas telah menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha di kawasan perbatasan," ungkap Kiki, Selasa (18/11/2025).
Kiki menjelaskan, berbagai pembatasan administratif dan hukum membuat aktivitas perdagangan di wilayah perbatasan berjalan tidak maksimal. Ruang gerak pelaku usaha menjadi sempit, sementara kebutuhan pasar dan potensi perekonomian terus meningkat.
“Dengan aturan yang belum jelas, kami sangat terbatas. Potensi perdagangan besar, tetapi tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Meski demikian, kegiatan impor masih dimungkinkan melalui mekanisme tertentu, seperti menggunakan SIDIK atau paspor pribadi. Melalui skema tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha tetap dapat membawa barang dari luar negeri, meski dalam jumlah yang sangat terbatas, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
"Menurut saya, mekanisme ini belum mampu menjawab kebutuhan perdagangan yang lebih luas dan berkelanjutan," katanya. (EK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....