Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,2 Miliar di Entikong

  • 24 Jun 2026 11:43 WIB
  •  Entikong
Video

RRI.CO.ID, Entikong - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp1,2 miliar di Entikong, Rabu 24 Juni 2026. Pemusnahan barang tangkapan Bea Cukai Entikong dan Sintete ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....