Operasional Koperasi Merah Putih Nekan Belum Siap

  • 04 Des 2025 14:54 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Progres pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau hingga kini masih berjalan lambat. Sebagian besar desa menghadapi kendala penyiapan infrastruktur dan penyesuaian skema permodalan.

Pembina KDMP Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Tibisius Sanusi menyampaikan, pasca melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti akta notaris, pendaftaran rekening dan NPWP, KDMP mulai memasuki tahap penyusunan rencana kegiatan. Pengurus juga menyiapkan pola permodalan sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat.

Ia menyampaikan, pengurus KDMP di Nekan baru saja menerima salinan juknis pendanaan yang dikirim dalam bentuk salinan dari pusat. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam menyusun langkah operasional koperasi.

“Saat ini kami masih mempelajari aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih,” ungkap Tibisius Sanusi, Kamis (4/12/2025).

Sanusi menjelaskan, beberapa poin dalam aturan tersebut cukup membingungkan bagi pengurus di tingkat desa. Ia menilai, penyesuaian skema permodalan yang sudah disusun tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Beberapa ketentuan dirasakan belum selaras dengan perencanaan awal, sehingga perlu waktu untuk menyesuaikan, ini berdampak pada tertundanya penyusunan kegiatan koperasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Sanusi, membuat KDMP di perbatasan, termasuk Desa Nekan, belum dapat melanjutkan kegiatan operasional. Pengurus masih menunggu kejelasan terkait teknis pelaksanaan skema pendanaan.

"Saya berharap, pemerintah dapat memberikan bimbingan teknis tambahan agar pengurus lebih memahami aturan terbaru. Pendampingan dianggap penting untuk mempercepat progres koperasi," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....