Pemkab Sanggau Buka Peluang Investasi Program MBG

  • 18 Okt 2025 17:37 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka kesempatan bagi investor agar turut serta dalam mendukung program strategis nasional MBG. Sekretaris Satgas Percepatan MBG, Henny Lorryda Yuliana mengatakan, kebijakan ini menjadi merupakan upaya pemerintah demi pemerataan program MBG hingga ke pelosok daerah, khususnya Kabupaten Sanggau.

"Kami telah menyampaikan SK Penetapan SPPG Terpencil. Kami mohon para Camat dan Badan Gizi Nasional (BGN) Sanggau, melalui para Kepala Kelompoknya, agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat," kata Henny, Sabtu (18/10/2025).

Ia menerangkan, bagi para Investor yang berminat harus segera mempersiapkan diri serta mendaftarkan beberapa persyaratan yang diiput melalui Aplikasi WESURVEY (https://we.survey.id). Disebutkan, pada proses penginputan data akan dibantu oleh operator di Satgas.

“Waktu yang diberikan untuk input data atau mendaftarkan investor adalah 7 (tujuh) hari, dimulai dari hari ini, 17 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2025," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sanggau, Alvin Melvarin menjelaskan, mekanisme koordinasi bagi para investor di lapangan. Ia menyebutkan, pihaknya selalu mendorong agar para Mitra yang ingin membangun SPPG di Kecamatan agar berkoordinasi terlebih dahulu kepada RT hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.

"Semua mitra yang ingin membangun di kecamatan di Kabupaten Sanggau, semua kami arahkan untuk koordinasi langsung dari tingkat yang paling bawah yaitu RT sampai ke Forkopincam," ungkap Alvin.

Menurutnya, hal ini diperlukan, mengingat pemerintah setempat yang paling mengenal daerah yang akan dibangun SPPG. Ia menambahkan, pihak BGN akan langsung berkoordinasi di daerah terkait setelah Surat Keputusan (SK) penempatan di daerah tersebut sudah resmi dikeluarkan.

Sebagai informasi, Kepala Badan Gizi Nasional mengeluarkan SK tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan SPPG di Daerah Terpencil diterbitkan. Terdapat 11 kecamatan di Kabupaten Sanggau yang masuk dalam daftar diantaranya, Kecamatan Entikong, Noyan, Jangkang, Kapuas, Kembayan, Tayan Hulu, Beduai, Bonti, Meliau, Tayan Hilir dan Toba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....